"Setelah dilakukan penyelidikan, semalam pelaku yang menabrak petugas Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
Berry menjelaskan, pelaku menabrak petugas Dishub karena panik tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
Polisi memastikan, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang, dikutip dari Kompas.com (11/6/2020).
"Dari pengecekan dia (dalam kondisi) sadar, hanya panik karena tak bermasker dan kelengkapan kendaraan, lalu berusaha melarikan diri hingga menabrak.
'Dia juga sempat melawan petugas usai tertangkap," jelas Berry.
Sebelumnya, dikabarkan pemotor tabrak petugas Dishub saat razia penggunaan masker.
Aksi itu terjadi di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020) sore.
Pengendara Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV tersebut, diduga panik saat menjumpai razia karena tidak menggunakan masker dan helm.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR