"Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," tegasnya.
Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.
Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas.
Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.
"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR