Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung angkat bicara.
Ternyata, aturan ganjil genap bagi motor hanya sebuah opsi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Ada terjadi artinya semua kendaraan masuk dan macet," jelas Syafrin dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
"Kita akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," sambungnya.
Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.
Bersamaan, masih terdapat ruang untuk menampung limpahan penumpang dari kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.
"Ganjil genap memang diatur tapi dalam kondisi tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," kata Syafrin.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR