Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta Bakal Diterapkan Kalau Hal Ini Terjadi

Galih Setiadi - Jumat, 12 Juni 2020 | 07:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Kadishub DKI Jakarta buka suara soal penerapan ganjil genap motor di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung angkat bicara.

Ternyata, aturan ganjil genap bagi motor hanya sebuah opsi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Ada terjadi artinya semua kendaraan masuk dan macet," jelas Syafrin dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap

"Kita akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," sambungnya.

Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.

Bersamaan, masih terdapat ruang untuk menampung limpahan penumpang dari kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.

"Ganjil genap memang diatur tapi dalam kondisi tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," kata Syafrin.

Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular