MOTOR Plus-online.com - Perhatian bro, aturan ganjil genap bagi motor di DKI Jakarta bakal diberlakukan.
Yup, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem ganjil genap pada motor.
Kebijakan ini seiring dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.
Regulasi ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Ada beberapa pihak yang mendukung aturan ganjil genap (Gage) ini.
Polda Metro Jaya akan mendukung penuh terkait aturan ganjil genap yang diterapkan pada motor di Jakarta.
Namun, belum adanya rambu ganjil genap membuat pihaknya belum bisa berbuat banyak di lapangan.
Lalu, kapan aturan ganjil genap bagi motor di DKI Jakarta segera berlaku?
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung angkat bicara.
Ternyata, aturan ganjil genap bagi motor hanya sebuah opsi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Ada terjadi artinya semua kendaraan masuk dan macet," jelas Syafrin dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
"Kita akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," sambungnya.
Salah satunya yaitu jika terjadi tumpukan kendaraan pada ruas jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.
Bersamaan, masih terdapat ruang untuk menampung limpahan penumpang dari kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.
"Ganjil genap memang diatur tapi dalam kondisi tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," kata Syafrin.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
"Kondisi itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi," bilang dia.
"Dan angkutan umum yang masih memadai untuk menampung limpahan dari pembatasan, jadi terjadi pola itu baru bisa kita terapkan," tambahnya
Selain itu, penerapan ganjil genap pun nantinya enggak berlaku secara keseluruhan.
"Penerapan pun tidak serta merta di motor atau mobil seluruhnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Bagi Motor Hanya Opsi Jika Kondisi Jalanan Terlalu Padat"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR