MOTOR Plus-online.com - Asyik kini driver dan penumpang ojek online atau ojol bebas cancel tanpa denda dengan syarat mudah.
Driver dan penumpang bebas saling cancel tanpa denda di masa PSBB Transisi.
Bisa begitu karena aplikator ojek online Grab dan Gojek membolehkan driver dan penumpang bebas cancel dengan syarat mudah.
Adapun syarat bebas cancel tanpa denda bila salah satu dari kedua belah pihak tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga: Ojol dan Penumpang Wajib Patuh, Tak Ikuti Protokol Kesehatan Pesanan Boleh Dibatalkan
"Jika salah satu pihak tidak menggunakan masker, (pembatalan) dengan alasan tersebut, kami tidak akan memberikan denda kepada salah satu pihak yang melaporkan," kata Neneng Goenadi Managing Director Grab Indonesia dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Demikian juga aplikator Gojek, "Kedua belah pihak (pengemudi dan penumpang) bisa membatalkan pesanan apabila salah satu tidak mematuhi protokol kesehatan dan bisa melaporkan di aplikasi," ujar Monita Moerdani SVP Transport Marketing Gojek.
Juga, kedua aplikator ojek online tersebut mewajibkan penumpang membawa helm sendiri dan mengenakan masker.
Sedangkan, driver diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan menyemprot kendaraan menggunakan cairan disinfektan minimal sekali dalam seminggu.
Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB transisi di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Selama PSBB transisi, ojek online maupun konvensional di Jakarta dibolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni 2020 lalu.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengemudi atau Penumpang Ojek Online Bisa Batalkan Pesanan.
Baca Juga: Siap Angkut Penumpang Saat New Normal, Gojek Uji Coba Partisi untuk Driver Ojol
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR