Pengurus RW pun terus mengimbau agar warga mematuhi protokol-protokol pencegahan Covid-19 demi kepentingan bersama.
"Untuk itu kita selalu menghimbau. Tiap malam kita selalu dibantu dari polisi, satpol pp dan ppsu yang menghimbau warga juga," ujarnya.
Terlihat salah satu titik penerapan PSBL berada di Jalan Budi Mulia, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat.
Di jalan tersebut, pihak RW setempat memasang papan tanda keberadaan check point PSBL.
Selain itu, terpasang pula bilik disinfektan untuk setiap pengendara yang hendak memasuki area RW 11 Pademangan Barat.
"Kita sedang melaksanakan PSBL untuk di wilayah RW 11 Pademangan Barat karena kita termasuk zona merah dari (pemetaan) pemerintah," kata Ridwan.
Dalam prosesnya, setiap pengendara yang bukan warga RW 11 Pademangan Barat akan diberhentikan untuk dimintai surat keluar masuk.
Surat izin keluar masuk ini bisa dibuat lewat pengurus RW agar para pendatang atau pekerja yang beraktivitas di area tersebut bisa terpantau.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR