Dijelaskan Syafrin, setiap minggunya pihaknya bakal mengevaluasi kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Hasil evaluasi itulah yang nantinya bakal dijadikan pertimbangan dalam menentukan keputusan terkait pelaksanaan ganjil genap.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Jadi, prinsip penerapan ganjil genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini baru akan diterapkan jika kondisi lalu lintas sudah padat, namun kapasitas angkutan umum masih memadai.
"Jika kondisinya sudah sangat padat dan di sisi lain angkutan umumnya masih memadai itu masih bisa diterapkan," kata Syafrin.
Namun, bila kondisi angkutan sudah padat dan lalu lintas padat, maka pihaknya bakal mengkaji aturan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Masa transisi ini masih dalam kerangka kebijakan PSBB, di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha untuk berusaha di rumah tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepala Dinas Perhubungan DKI Sebut Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Dibutuhkan,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR