MOTOR Plus-online.com - Aturan ganjil genap untuk motor ternyata belum dibutuhkan saat PSBB transisi di Jakarta.
Sejak dimulainya PSBB transisi 5 Juni hingga tanggal 12 ternyata tidak terjadi kepadatan lalu lintas.
Awalnya jika terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi maka baru akan diberlakukan aturan ganjil genap untuk motor.
Aturan ganjil genap bukannya langsung diterapkan tetapi berdasarkan hasil evaluasi kepadatan lalu lintas.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta Bakal Diterapkan Kalau Hal Ini Terjadi
Baca Juga: Awas Bro! Aturan Ganjil Genap Diterapkan Saat Masa Transisi PSBB Jakarta, Jika......
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, kebijakan ganjil genap sepeda motor sampai saat ini belum dibutuhkan.
Sebab, kondisi lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih kondusif dan cenderung di bawah situasi normal.
Dengan demikian, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap belum akan diterapkan.
"Kondisinya sekira 17 persen berada di bawah kondisi normal. Artinya pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan," ucapnya, Jumat (12/6/2020).
Dijelaskan Syafrin, setiap minggunya pihaknya bakal mengevaluasi kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Hasil evaluasi itulah yang nantinya bakal dijadikan pertimbangan dalam menentukan keputusan terkait pelaksanaan ganjil genap.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Jadi, prinsip penerapan ganjil genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini baru akan diterapkan jika kondisi lalu lintas sudah padat, namun kapasitas angkutan umum masih memadai.
"Jika kondisinya sudah sangat padat dan di sisi lain angkutan umumnya masih memadai itu masih bisa diterapkan," kata Syafrin.
Namun, bila kondisi angkutan sudah padat dan lalu lintas padat, maka pihaknya bakal mengkaji aturan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Masa transisi ini masih dalam kerangka kebijakan PSBB, di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha untuk berusaha di rumah tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepala Dinas Perhubungan DKI Sebut Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Dibutuhkan,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR