Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ meliputi :
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama yang masih berlaku;
4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5. surat kesehatan dari dokter.
Jadi saat hendak perpanjang SIM baik di SatPas, Mobil SIM Keliling dan Layanan Gerai SIM di Mall jangan lupa siapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Baca Juga: Sikat Bro! Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Daerah Ini Kasih Layanan SIM Gratis, Begini Syaratnya...
Mulai hari ini Senin (15/6/2020) Ditlantas Polda Metro Jaya buka lagi delapan layanan Gerai SIM di Mall
Namun, pengoperasian Gerai SIM tersebut tetap akan menerapkan protokol kesehatan.
Termasuk dalam penentuan kuota pemohon SIM per harinya.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kami operasikan dengan kuota 100 hingga 150 pemohon per hari," ungkapnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Source | : | Wartakotalive.com,Instagram/@tmcpoldametro |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR