Asyik Banget, Polisi Gratiskan Biaya Bikin SIM di Seluruh Indonesia Mulai Juli 2020, Syaratnya Cuma Satu Bro!

Galih Setiadi - Senin, 15 Juni 2020 | 10:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Polisi segera bebaskan biaya bikin SIM dalam waktu dekat.

MOTOR Plus-online.com - Asyik, biaya bikin SIM dibebaskan polisi mulai Juli 2020.

Kabar ini tentu bikin bikers bahagia, khususnya mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku SIM mati sebelum 17 Maret.

Pembuatan SIM gratis ini berlaku di seluruh Indonesia, bro!

Program bikin SIM gratis ini juga punya makna khusus.

Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Baca Juga: Horeee, Sambut Perayaan HUT Bhayangkara Ke-74, Tukang Ojek Sampai Sopir Angkot Bakal Dapat Layanan SIM Gratis

Bikin SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74.

Layanan pembuatan SIM gratis ini hanya berlangsung selama satu hari saja.

Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji.

"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Horeee! Enggak Perlu Antre Panjang, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Drive Thru Loh!

Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74.

Tetapi Adhitya mengatakan, program ini enggak  bisa dinikmati oleh setiap warga.

Melainkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.

Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.

Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Catat Nih Bro Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku SIM

"Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa," ucapnya.

Untuk pendaftarannya saat ini belum dibuka diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftarannya dua minggu sebelum pelaksanaannya.

"Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya," katanya.

"Jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu," tambahnya.

Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online

Hal itu juga disampaikan Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Eddy menambahkan, untuk program SIM gratis tersebut adalah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Yang digratiskan itu PNBPnya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan," ucapnya.

Untuk mekanisme pelayanannya, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini

"Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya," katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bikin SIM Gratis Saat HUT ke-74 Bhayangkara"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular