Biar Pada Jera, 12 Orang Pelanggar PSBB di Wilayah Ini Diberikan Rompi Oranye dan Hukuman

Fadhliansyah - Selasa, 16 Juni 2020 | 12:20 WIB
Dokumentasi Satpol PP Tangerang Selatan
Biar Pada Jera, 12 Orang Pelanggar PSBB di Wilayah Ini Diberikan Rompi Oranye dan Hukuman


MOTOR Plus-online.com - Biar pada jera, belasan orang diberikan hukuman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan.

Pemeriksaan pelanggaran PSBB dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di rumah makan dan kafe di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (15/6/2020).

Ada 12 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan.

Karena tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Kabar Penting Bikers, PSBB Tangerang Selatan Masuk Jilid 5, Tempat Umum Ini Siap Dijaga Lewat Pantauan CCTV

Baca Juga: Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

"Ada 12 orang yang melanggar. Ini berkaitan perpanjangan ke empat dan kami Satpol PP mendapat tugas terus memantau situasi di lapangan. Pengamanan sekaligus penindakan bilamana terjadi pelanggaran," ujar Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.

Setelah melakukan pendataan, 12 pelanggar yang ditemuakan diberikan sanksi sosial.

Mereka diminta berbaris dan menggunakan rompi oranye khusus yang bertuliskan 'pelanggar PSBB' pada sisi belakangnya.

"Kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB, kemudian kita berikan hukuman untuk membina. Karena kita ketahui ternyata banyak yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan," ucap Sapta.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular