MOTOR Plus-online.com - Biar pada jera, belasan orang diberikan hukuman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan.
Pemeriksaan pelanggaran PSBB dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di rumah makan dan kafe di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (15/6/2020).
Ada 12 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan.
Karena tidak memakai masker dan menjaga jarak.
"Ada 12 orang yang melanggar. Ini berkaitan perpanjangan ke empat dan kami Satpol PP mendapat tugas terus memantau situasi di lapangan. Pengamanan sekaligus penindakan bilamana terjadi pelanggaran," ujar Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.
Setelah melakukan pendataan, 12 pelanggar yang ditemuakan diberikan sanksi sosial.
Mereka diminta berbaris dan menggunakan rompi oranye khusus yang bertuliskan 'pelanggar PSBB' pada sisi belakangnya.
"Kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB, kemudian kita berikan hukuman untuk membina. Karena kita ketahui ternyata banyak yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan," ucap Sapta.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya
Sapta menambahkan, meskipun sanksi yang diberikan ringan, tapi diharapkan dapat menjadi pelajaran pelanggar untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah soal protokol kesehatan.
"Ringan tetapi minimal penindakan. Kami lakukan ini sebagai bahan pembinaan yang belum mengindahkan peraturan PSBB," tutupnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) kemarin.
Perpanjangan PSBB dilakukan karena kesadaran masyarakat menjalani protokol kesehatan baru mencapai 76 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi 12 Pelanggar PSBB di Tangsel, Dibariskan dan Pakai Rompi Oranye "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR