Baca Juga: Petinggi TNI Bilang Polisi Malaysia Salah Tangkap TNI yang Bawa Motor
Di samping itu, pemohon yang akan memasuki Kantor Imigrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, serta dicek suhu tubuhnya,
"Apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5, derajat celcius, maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi," tulis @ditjen_imigrasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ini Ketentuannya",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR