Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...
Bagi para pengunjung yang hendak memperpanjang SIM wajib mengikuti persyaratan kesehatan
"Surat keterangan dokter yang digunakan untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C wajib dari dokter yang mendapat rekomendasi dari dokter Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi surat pengumuman.
Untuk mengetahui daftar dokter yang direkomendasikan oleh dokter Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/
Hal tersebut telah diatur dalam PERKAP KAPOLRI NO. 9 Tahun 2012 tentang surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Horeee! Enggak Perlu Antre Panjang, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Drive Thru Loh!
Jadi tidak sembarangan dokter yang bisa mengeluarkan surat keterangan dokter dala proses perpanjangan SIM.
Agar tidak mondar-mandir perlu disiapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku untuk kelengkapan dokumen administrasi.
Takut di gerai SIM Mall Artha Gading tidak menyediakan fasilitas foto copy.
Apalagi di mall, biasanya sangat sulit untuk mendapat layanan foto copy sehingga harus keluar mall terlebih dahulu untuk foto copy berkas.
Aktivitas mall sudah dimulai sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin untuk para pengelola mal dapat beroperasi kembali sejak, Senin, (15/06/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerai SIM Buka di Mall Artha Gading, Kuota Dibatasi Hanya 50 Orang,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR