Bikers Yang Ada Di Depok Perhatikan, Jangan Sembarangan Keluar, Kota Depok Belum New Normal, Wali kota: Jangan Euforia

M Aziz Atthoriq - Rabu, 17 Juni 2020 | 18:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

 

MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang ada di kota Depok perhatikan, belum masuk masa new normal, Wali kota minta jangan euforia.

Wabah pandemi corona hingga saat ini masih melanda Indonesia, salah satunya wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu diberbagai daerah pemerintah dan pemda sempat menghentikan sementara seluruh aktivitas.

Hal tersebut sebagai langkah menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Jangan Sampai Gak Tau, Mulai Hari Ini Terapkan PSBB Proporsial, Ini Kegiatan Yang Belum Boleh Dilakukan Di Depok

Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Berakhir 4 Juni 2020 PSBB Depok Tak Diperpanjang, Tapi Ini Syaratnya

Belakangan ini pemerintah perlahan memberi kelonggaran untuk warga bisa beraktifitas.

Salah satunya untuk bekerja atau mencari rezeki untuk kehidupan sehari-hari.

Meski kota Depok sudah menerapkan PSBB Proporsional rupanya brothers belum bisa terlalu bebas dalam beraktivitas nih.

Begini penjelasan Wali Kota  Depok mengenai hal ini, dilansir dari Kompas.com (17/6/2020).

Baca Juga: 6 Hari PSBB Depok, Sempat Terpantau Menurun Ternyata Pengguna Kendaraan Pribadi Jumlahnya Naik Lagi, Termasuk Motor

Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta warga tidak euforia dengan sebebas-bebasnya beraktivitas di luar rumah saat ini.

Idris beralasan, Kota Depok saat ini belum masuk dalam status new normal atau yang disebut  adaptasi kebiasaan baru (AKB).

kompas.com
Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan keterangan

Meskipun sejumlah aktivitas ekonomi kembali dibuka secara bertahap.

"Saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, belum berada pada masa AKB atau new normal," ucap Idris tertulis, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM

"Maka yang berlaku adalah protokol kesehatan PSBB Proporsional sebagai transisi menuju AKB," lanjut Idris.

Ia menyampaikan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan dari waktu ke waktu.

"(Evaluasi ini) dengan memperhatikan secara seksama trend perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok," kata Idris.

"Dimohon kepada seluruh elemen untuk memahami kondisi ini dan tidak euforia ketika beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka secara bertahap," tambah dia.

Baca Juga: Waduh Rela Pertaruhkan Nyawa, Ternyata Begal di Depok Cuma Dapat Bayaran Segini...

Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020), sebagai transisi menuju new normal.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) dengan arti bahwa penularan virus corona baru masih terjadi serta terdapat klaster tunggal di Depok.

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Warga yang beresiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia.

Selain itu warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas.

Tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Data per Selasa kemarin, total 668 kasus positif Covid-19 di Depok.

Sebanyak 410 orang di antaranya sembuh dan 34 pasien meninggal.

Sementara itu, ada 94 kasus kematian suspect.


Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular