Jadi, kalau berpatokan pada aturan tersebut, Premium dan Pertalite tak sesuai standar karena masih di bawah aturan Euro 4.
Namun kabar rencana penghapusan bensin jenis Premiun langsung diklarifikasi PT Pertamina.
Dikutip MOTOR Plus-online dari siaran pers resmi, PT Pertamina tetap menyalurkan bensin jenis Premium sesuai penugasan.
Informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Kenapa Harga Bensin Pertamax Turbo Paling Mahal? Ini Jawaban Pertamina
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6).
Menurutnya, pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang semakin berkembang saat ini.
Semula ada pertanyaan yang muncul apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
Source | : | Pertamina |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR