Selain itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo telah meminta kepada masyarakat tidak usah terburu-buru dalam mengurus perpanjang SIM.
Karena waktunya dispensasi diberikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya sampai 31 Agustus mendatang.
“Jangan antri sampai panjang dan terburu-buru ngurusnya. Ingat ada dispensasi waktu sampai 31 Agustus nanti,” beber Kombes Pol Sambodo Purnomo Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Dan jika tak ingin capek antri, bisa juga melakukan pengurusan SIM A dan C melalui online" ungkap Sambodo.
Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Nah untuk cara daftar online perpanjang sim bisa langsung klik website http://sim.korlantas.polri.go.id
Tinggal pilih menu Pendaftaran SIM Online dalam melakukan langkah pertama setelah masuk dalam website Korlantas Polri.
Dilaman tersebut akan terlihat Informasi Pendaftaran Online yang secara jelas menerangkan langkah-langkah lakukan pendaftaran online.
Yang terpenting saat daftar online perpanjang SIM adalah memilih lokasi Satpas, karena lokasi tersebut yang harus disambangi saat mengambil SIMnya.
Source | : | PMJNEWS.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR