Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Galih Setiadi - Jumat, 19 Juni 2020 | 07:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi jalur sepeda. Polisi bakal kasih hukuman buat pesepeda yang gowes di luar jalur sepeda.

Soalnya, ada hukuman buat bikers yang coba gowes di luar jalur sepeda.

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.

"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.

Selain itu, ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda bakal didenda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......

Aturan ini tertuang dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular