Soalnya, ada hukuman buat bikers yang coba gowes di luar jalur sepeda.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.
"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.
"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.
Selain itu, ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda bakal didenda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......
Aturan ini tertuang dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR