MOTOR Plus-Online.com- Hayo catat nih bikers, ini 5 lokasi SIM keliling di Jakarta saat PSBB Transisi.
Saat ini berbagai daerah di Indonesia masih dilanda pandemi corona.
Begitupun dengan DKI Jakarta yang masih terdapat kasus positif corona.
Salah satu dampak akibat pandemi ini banyak kegiatan yang ditutup dan dihentikan semetara, salah satunya pelayanan SIM.
Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Tapi baru-baru ini layanan SIM keliling kembali dibuka nih dimasa PSBB Transisi.
Begini penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com (19/6/2020).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta.
Pengoperasian ini jelang masa kenormalan baru alias new normal.
Baca Juga: Resmi, Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara
Melalui langkah ini, diharapkan mampu mengurangi pengumpulan massa dan panjangnya antrean di Satpas sebagaimana terjadi beberapa waktu belakangan.
Melalui keterangan tertulis, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan.
Pelayanan SIM Keliling baru melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Adapun jam operasionalnya, mulai 08.00-14.00 WIB.
"Tentu, bagi para pemohon diharapkan memperhatikan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Ada kuota, disesuaikan," ucap Kombes Sambodo, Jumat (19/6/2020).
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Ibu Kota:
Jakarta Timur: Masjid AT-Tin Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot J
Jakbar Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Sebelum Berangkat Jangan Lupa Bawa Ini Bro, Masalah Sepele Tapi Bikin Lama Proses Perpanjangan SIM
Biayanya perpanjangannya ialah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, jangan lupa juga melengkapi persyaratan perpanjangan SIM,
Persyaratan yaitu berupa fotocopy KTP dan KTP asli, fotocopy SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Hayo bikers jangan sampai gak perpanjang masa berlaku SIM nya yaa...
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR