Bikers Harus Paham! Besok Mulai Beroperasi, Hanya KTP Wilayah Ini Yang Boleh Masuk Ancol, SIKM Tidak Diperlukan

Indra GT - Jumat, 19 Juni 2020 | 20:50 WIB
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Pantai di Taman Impian Jaya Ancol kembali beroperasi saat masa transisi PSBB Jakarta dengan syarat hanya yang memiliki KTP Jakarta yang boleh masuk

Baca Juga: Wuih, Jakarta Punya Sirkuit Balap! Bakal Dibangun Akhir 2019 Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, pengunjung Ancol dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, manajemen Ancol juga menetapkan bahwa pengunjung usia dibawah 5 tahun alias balita, usia diatas 50 tahun atau lansia, serta ibu hamil, dilarang masuk Ancol.

Calon pengunjung juga diminta melakukan registrasi dulu secara daring (online) sebelum datang ke Ancol.

Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, setiap calon pengunjung wajib untuk melakukan registrasi di situs resmi terlebih dulu sebelum datang.

Baca Juga: Wuih, Yamaha TZR250 Motor Balap Zaman Ancol Masih Ada, Tersisa 2 Unit

Kebijakan itu dilakukan seiring adanya batas maksimal 50 persen dari kapasitas masing-masing wahana sebagai upaya jaga jarak fisik antar para pengunjung.

"Di sana (situs resmi) juga ada proses self assessment. Jadi pengunjung disuruh mengisi formulir yang mengatakan memang dia betul-betul sehat," kata Rika, Selasa (16/6/2020).

Selanjutnya pada saat hari H, pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya di pintu gerbang. Apabila lebih dari 37,3 derajat celcius maka tidak akan diizinkan masuk tempat rekreasi.

Pengunjung juga wajib memakai masker selama berada di area Taman Impian Jaya Ancol denhan tetap mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bikin Haru, Melanie Subono Pesan Ojek Online, Drivernya Ingat Diajak ke Dufan Waktu Masih Bocah

"Sementara ini pengunjung masuknya dari Gerbang Timur, tapi nggak tahu nanti (ketika beroperasi) ditambah atau nggak," ujar Rika.

Batas maksimal 50 persen diterapkan di Dunia Fantasi, Sea World Ancol, dan Ocean Dream Samudera. Sejumlah tanda jaga jarak juga sudah diterapkan di setiap wahana yang ada.

Area pantai pun tidak luput dari pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Petugas telah menerapkan patok-patok sebagai panduan para pengunjung saat beraktivitas di pantai.

Patok-patok itu juga dibuat mengelilingi pinggir pantai. Pasalnya pengunjung tidak diperkenankan untuk berenang di area pantai sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19.

Baca Juga: Asyik Nih, Dufan Kasih Promo Cuma Buat Bikers, Begini Syaratnya

"Pengunjung di pantai ada physical distancing juga. Kan biasanya gelar tikar di pantai, sekarang jadi dibatasi, udah ada areanya," kata Rika.

Jam operasional sejumlah wahana mengalami penyesuaian seperti Dunia Fantasi buka pukul 10.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudera dan Sea World Ancol pukul 09.00-17.00 WIB.

Khusus area restoran, juga sudah diterapkan jaga jarak dengan cara menandai beberapa kursi yang tidak boleh ditempati dan membuat jarak aman antar calon konsumen.

Sementara khusus area parkir, seluruh kendaraan diarahkan ke lokasi parkir yang telah ditentukan. Hanya saja sejauh ini belum ada jaga jarak antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catat! Hanya Pemilik KTP Wilayah Ini yang Bisa Rekreasi di Ancol saat Dibuka Kembali 20 Juni 2020, 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular