MOTOR Plus-online.com - Surat Izik Keluar Masuk (SIKM) tidak dibutuhkan saat masuk Ancol, yang dibutuhkan hanya KTP Jakarta.
Hanya warga yang berKTP Jakarta yang bisa masuk Taman Impian Jaya Ancol , Jakarta Utara yang mulai beroperasi besok.
Jadi bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta tidak diperbolehkan masuk Ancol pada masa transisi PSBB Jakarta.
Bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta akan diatur dan disesuaikan dengan masa PSBB yang diatur oleh pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Masuk Ancol Gratis Hanya Pada 21 Juni Cukup Bayar Parkir Rp 15 Ribu
Baca Juga: Asyik Nih, Dufan Kasih Promo Cuma Buat Bikers, Begini Syaratnya
Taman Impian Jaya Ancol atau Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, mulai beroperasi kembali, besok, Minggu (20/6/2020).
Namun, masyarakat yang ingin masuk Ancol dibatasi.
Hanya warga pemilik KTP dari wilayah tertentu saja yang diizinkan masuk ke taman rekreasi tersebut.
Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, manajemen hanya mengizinkan warga KTP DKI Jakarta yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi.
Baca Juga: Wow, Inilah Pembalap Kenamaan Indonesia Yang Bersinar, Saat Era Sirkuit Ancol
“Di luar area itu akan dilakukan penyesuaian dikemudian hari melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19,” kata Rika seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (19/6/2020).
Selama masa operasional terbatas, pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara daring/online melalui website www.ancol.com.
Pembelian tiket sudah mencakup tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi.
Pengunjung dapat membeli tiket maupun unit rekreasi yang dituju sesuai tanggal reservasi.
Baca Juga: Bocor Video Teaser Terbaru Kawasaki Ninja 250 4 Silinder, 2 Bulan Lagi Bakal Diluncurkan di Ancol
Apabila pengunjung membawa kendaraan, wajib membeli tiket kendaraan di halaman tiket.
“Jika kuota tersedia pada tanggal tersebut bisa dipilih dan apabila kuota telah habis maka bisa memilih tanggal lainnya,” ucap Rika.
Rika menambahkan, kunjungan untuk reservasi khusus pengguna annual pass dan pembelian di mitra online travel agent atau OTA wajib dilakukan H-2 sebelum kunjungan.
“Pengunjung wajib mengisi data diri dan formulir pernyataan yang tercantum dalam website,” kata Rika.
Baca Juga: Wuih, Jakarta Punya Sirkuit Balap! Bakal Dibangun Akhir 2019 Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, pengunjung Ancol dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, manajemen Ancol juga menetapkan bahwa pengunjung usia dibawah 5 tahun alias balita, usia diatas 50 tahun atau lansia, serta ibu hamil, dilarang masuk Ancol.
Calon pengunjung juga diminta melakukan registrasi dulu secara daring (online) sebelum datang ke Ancol.
Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, setiap calon pengunjung wajib untuk melakukan registrasi di situs resmi terlebih dulu sebelum datang.
Baca Juga: Wuih, Yamaha TZR250 Motor Balap Zaman Ancol Masih Ada, Tersisa 2 Unit
Kebijakan itu dilakukan seiring adanya batas maksimal 50 persen dari kapasitas masing-masing wahana sebagai upaya jaga jarak fisik antar para pengunjung.
"Di sana (situs resmi) juga ada proses self assessment. Jadi pengunjung disuruh mengisi formulir yang mengatakan memang dia betul-betul sehat," kata Rika, Selasa (16/6/2020).
Selanjutnya pada saat hari H, pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya di pintu gerbang. Apabila lebih dari 37,3 derajat celcius maka tidak akan diizinkan masuk tempat rekreasi.
Pengunjung juga wajib memakai masker selama berada di area Taman Impian Jaya Ancol denhan tetap mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bikin Haru, Melanie Subono Pesan Ojek Online, Drivernya Ingat Diajak ke Dufan Waktu Masih Bocah
"Sementara ini pengunjung masuknya dari Gerbang Timur, tapi nggak tahu nanti (ketika beroperasi) ditambah atau nggak," ujar Rika.
Batas maksimal 50 persen diterapkan di Dunia Fantasi, Sea World Ancol, dan Ocean Dream Samudera. Sejumlah tanda jaga jarak juga sudah diterapkan di setiap wahana yang ada.
Area pantai pun tidak luput dari pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Petugas telah menerapkan patok-patok sebagai panduan para pengunjung saat beraktivitas di pantai.
Patok-patok itu juga dibuat mengelilingi pinggir pantai. Pasalnya pengunjung tidak diperkenankan untuk berenang di area pantai sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19.
Baca Juga: Asyik Nih, Dufan Kasih Promo Cuma Buat Bikers, Begini Syaratnya
"Pengunjung di pantai ada physical distancing juga. Kan biasanya gelar tikar di pantai, sekarang jadi dibatasi, udah ada areanya," kata Rika.
Jam operasional sejumlah wahana mengalami penyesuaian seperti Dunia Fantasi buka pukul 10.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudera dan Sea World Ancol pukul 09.00-17.00 WIB.
Khusus area restoran, juga sudah diterapkan jaga jarak dengan cara menandai beberapa kursi yang tidak boleh ditempati dan membuat jarak aman antar calon konsumen.
Sementara khusus area parkir, seluruh kendaraan diarahkan ke lokasi parkir yang telah ditentukan. Hanya saja sejauh ini belum ada jaga jarak antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catat! Hanya Pemilik KTP Wilayah Ini yang Bisa Rekreasi di Ancol saat Dibuka Kembali 20 Juni 2020,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR