Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

Reyhan Firdaus - Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:15 WIB
Brompton & Kawasaki UK
Harga sepeda Brompton setara Kawasaki Ninja 250 terbaru

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Nah, polisi menjelaskan kalau penggunaan sepeda wajib taat aturan.

Soalnya, ada hukuman buat bikers yang berada di luar jalur sepeda.

Hal itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

PMJNews.com
Penerapan jam operasional jalur sepeda di kawasan Sudirman - Thamrin Jakarta

"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.

"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.

Berapa sih ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda?

Dendanya tembus Rp 100 ribu, atau penjara 15 hari, wah jangan sampai melanggar ya bro!

Source : Tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular