Nah, polisi menjelaskan kalau penggunaan sepeda wajib taat aturan.
Soalnya, ada hukuman buat bikers yang berada di luar jalur sepeda.
Hal itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.
"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.
"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.
Berapa sih ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda?
Dendanya tembus Rp 100 ribu, atau penjara 15 hari, wah jangan sampai melanggar ya bro!
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR