Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

Reyhan Firdaus - Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:15 WIB
Brompton & Kawasaki UK
Harga sepeda Brompton setara Kawasaki Ninja 250 terbaru

MOTOR Plus-online.com - Selama pandemi virus COVID-19, pengguna sepeda makin banyak di kota Jakarta.

Sepeda jadi alternatif, buat yang takut naik kendaraan umum.

Makanya sekarang banyak pengguna sepeda di jalanan, terutama di akhir pekan.

Namun harus diingat, pengguna sepeda juga bisa kena tilang seperti pengguna motor dan mobil bro.

Baca Juga: Awas Bro, Jangan Sampai Salah Jalur Saat melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin, Ada Jadwal Jam Operasional Sepeda

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......

Tilang itu, mengacu pada jalur sepeda yang disiapkan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta.

Jalur sepeda alias pop up bike line ini dibatasi dengan traffic cone, yang menandakan jalur itu milik pesepeda.

Saat ini jalur sepeda baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.

Jalur sepeda ini akan ada pada waktu sibuk, contoh pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Nah, polisi menjelaskan kalau penggunaan sepeda wajib taat aturan.

Soalnya, ada hukuman buat bikers yang berada di luar jalur sepeda.

Hal itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

PMJNews.com
Penerapan jam operasional jalur sepeda di kawasan Sudirman - Thamrin Jakarta

"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.

"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.

Berapa sih ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda?

Dendanya tembus Rp 100 ribu, atau penjara 15 hari, wah jangan sampai melanggar ya bro!

Source : Tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular