MOTOR Plus-online.com - Selama pandemi virus COVID-19, pengguna sepeda makin banyak di kota Jakarta.
Sepeda jadi alternatif, buat yang takut naik kendaraan umum.
Makanya sekarang banyak pengguna sepeda di jalanan, terutama di akhir pekan.
Namun harus diingat, pengguna sepeda juga bisa kena tilang seperti pengguna motor dan mobil bro.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......
Tilang itu, mengacu pada jalur sepeda yang disiapkan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta.
Jalur sepeda alias pop up bike line ini dibatasi dengan traffic cone, yang menandakan jalur itu milik pesepeda.
Saat ini jalur sepeda baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.
Jalur sepeda ini akan ada pada waktu sibuk, contoh pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.
Nah, polisi menjelaskan kalau penggunaan sepeda wajib taat aturan.
Soalnya, ada hukuman buat bikers yang berada di luar jalur sepeda.
Hal itu diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.
"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.
"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.
Berapa sih ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda?
Dendanya tembus Rp 100 ribu, atau penjara 15 hari, wah jangan sampai melanggar ya bro!
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR