Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:15 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi.

"Oleh karena itu pastinya bisa dilakukan penindakan hukum tilang karena tidak bisa menunjukan," ucapnya.

Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Sementara pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun".

Jiika pajak STNK belum dibayar, maka polisi akan menganggap kendaraan tersebut tidak layak dioperasikan di jalan raya.

Singkatnya, polisi memang tidak bisa menilang karena pajak STNK yang mati namun tetap bisa menilang kendaraan yang tidak sah buat dioperasikan di jalan raya.

Baca Juga: Pemotor Ramai-ramai Bereaksi Terkait Segera Diberlakukannya Ganjil Genap buat Motor di Jakarta

Nah, sekarang jangan ngeyel ya kalau misal ditilang polisi gara-gara STNK mati.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular