Baca Juga: Sikat Bro! Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Daerah Ini Kasih Layanan SIM Gratis, Begini Syaratnya...
Pertama, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.
Kedua, dinyatakan lulus dalam menjalani tes kesehatan.
Ketiga, lulus ujian teori dan praktik.
Sementara syarat untuk perpanjang SIM gartis ditambah dengan membawa SIM asli yang akan habis masa berlakunya.
Baca Juga: Sambut HUT TNI ke-74, 50 Anggota TNI Dapat Hadiah Perpanjangan SIM Gratis
Namun sebelum bisa mendapat SIM yang baru dan perpanjang SIM gratis, peserta diwajibkan mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.
Pendaftaran pembuatan dan perpanjang SIM gratis dibuka pada 25 Juni sampai 30 Juni 2020.
Adapun lokasi pendaftaran dan tempat pelaksanaannya berada di Satpas Polda Metro Jaya yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sambodo menegaskan, pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tentunya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR