Baca Juga: Hindari Jalan Ini Kalau Mau Sunmori di Akhir Pekan Ini
Selain memakai masker, warga harus membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Car Free Day Sudirman-Thamrin Kembali Digelar, Simak Segala Info yang Perlu Diketahui",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR