Untuk jadwalnya selalu berganti dan berpindah-pindah sesuai dengan urutan daerah yang akan dituju.
Misalkan di Desa Wonorejo II, Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang diselenggarakan pada Kamis (18/6/2020) lalu.
“Pelaksanaannya dimulai pukul 14.30 WIB sampai selesai dan selama pelayanan sebanyak 52 wajib pajak memanfaatkan layanan ini,” ucapnya.
Selain itu, pelayanan pajak jemput bola ini juga diterapkan di daerah lainnya seperti di wilayah Mojokerto, yakni di Kedundung, Kecamatan Magersari, di Madiun dilaksanakan di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger.
Kemudian juga di wilayah Ngawi diadakan di sembilan Desa, di antaranya di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, di Desa Dawu, Kecamatan Paron, di Desa Sine dan Desa Sumberejo, Kecamatan Sine.
Selain itu juga di Desa Walikukun, Desa Gendingan, dan Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, ada juga di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan dan di Desa Setono, Kecamatan Ngrambe.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling untuk Cegah Kerumunan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR