Potongan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan mulai kendaraan roda dua, tiga, empat hingga kendaraan alat berat.
Besaran potongan pajak kendaraan yang berlaku disesuaikan dengan kategorinya masing-masing mulai 5 persen hingga 15 persen.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jatim serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020.
Keputusan itu berisi pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk kendaraan roda dua dan tiga potongan pajak sebesar 15 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan alat-alat berat diskon pajaknya sebesar 5 persen,” kata Adhitya, Sabtu (20/6/2020).
Lihat postingan ini di Instagram
Kendaraan besar atau berat yang berhak mendapatkan potongan pajak berlaku untuk semuanya, yakni plat hitam maupun plat kuning.
Program yang sudah berlangsung mulai 12 Juni 2020 tersebut akan berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.
Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR