MOTOR Plus-Online.com- Wah kabar baik nih bro, Gubernur di daerah ini kasih diskon bayar pajak kendaraan.
Hingga saat ini wabah pandemi corona belum hilang dari Indonesia.
Berbagai upaya tak henti dilakukan berbagai pihak untuk mengurangi penyebaran virus ini.
Akibat dari mewabahnya virus ini banyak aktivitas warga yang terganggu bahkan putus begitu saja.
Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan
Salah satunya ialah aktivitas perekonomian warga, banyak tempat dan media usaha warga yang terpaksa harus tutup sementara bahkan gulung tikar.
Eits tapi tenang guna mengurangi beban masyarakat Gubernur Jatim beri diskon bayar pajak kendaraan nih.
Di masa pandemi covid-19 ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program baru.
Progam tersebut yaitu pemberian insentif berupa potongan harga pajak kendaraan bermotor, dilansir dari Kompas.com (21/6/2020).
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Ada Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ternyata Ini Alasannya
Potongan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan mulai kendaraan roda dua, tiga, empat hingga kendaraan alat berat.
Besaran potongan pajak kendaraan yang berlaku disesuaikan dengan kategorinya masing-masing mulai 5 persen hingga 15 persen.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jatim serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020.
Keputusan itu berisi pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk kendaraan roda dua dan tiga potongan pajak sebesar 15 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan alat-alat berat diskon pajaknya sebesar 5 persen,” kata Adhitya, Sabtu (20/6/2020).
Lihat postingan ini di Instagram
Kendaraan besar atau berat yang berhak mendapatkan potongan pajak berlaku untuk semuanya, yakni plat hitam maupun plat kuning.
Program yang sudah berlangsung mulai 12 Juni 2020 tersebut akan berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.
Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan
Bukan cuma diskon pajak kendaraan, pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Untuk denda pajaknya juga masih berlaku hingga 31 Juli,” ucapnya.
Selain di Jatim, pembebasan denda pajak kendaraan serta denda BBNKB juga masih berlaku di sejumlah daerah lainnya
Daerah tersebut seperti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan juga di Jawa Tengah (Jateng).
Untuk wilayah DIY, pemberian dispensasi ini berlaku sampai akhir Juli untuk pendaftarannya sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan sampai dengan Agustus 2020.
Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR