Pasalnya, wisata Kepulauan Seribu telah buka sejak 13 Juni 2020.
Sama seperti kebijakan tempat wisata yang diizinkan buka, Kepulauan Seribu juga menerapkan pembatasan kunjungan sebanyak 50 persen.
Semua pelaku usaha yang memiliki usaha seperti restoran, homestay, dan resort wajib menerapkan pembatasan kunjungan.
Selain itu, bagi kamu yang ingin melakukan diving di Kepulauan Seribu, wajib membawa surat keterangan sehat.
Baca Juga: Gara-Gara Rossi, Tavullia Jadi Destinasi Wisata Wajib Fanatik VR46
"Tambahan khusus untuk para penyelam yang mau berangkat ke pulau,harus punya surat keterangan sehat
'Atau minimal hasil rapid test virus corona (Covid-19)," kata ketua asosiasi usaha wisata selam Jabodetabek, Ebram Harimurti di Dermaga Ancol, Sabtu (13/6/2020).
Ebram mengungkapkan, surat kesehatan tersebut merupakan protokol penting dalam usaha wisata selama saat pandemi COVID-19.
"Semuanya harus sehat sebelum berangkat ke pulau," tegas Ebram.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR