Sekadar informasi, pihak kepolisian kembali memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020.
Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.
Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.
Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Untuk mengurai antrean sekarang perpanjang SIM bisa juga kok melalu online.
Catat nih ya langkah-langkahnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR