MOTOR Plus-Online.com - Saat ini, Banyaknya pemohon ingin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini berdampak antrean panjang di Gerai SIM dan SIM Keliling.
Tapi taukah brother sebenarnya perpanjang SIM seharusnya sebentar loh?
Sayangnya, banyak masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah kok.
Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama semenjak adanya pandemi Covid-19 ini.
"Standar sebelum pandemi Covid-19 prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja," kata Hedwin dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sekadar informasi, pihak kepolisian kembali memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020.
Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.
Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.
Dengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Untuk mengurai antrean sekarang perpanjang SIM bisa juga kok melalu online.
Catat nih ya langkah-langkahnya.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.
Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
Nah gampang kan bro? enggak perlu capek-capek antre panjang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR