Sambodo berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda.
Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar.
Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.
Hal sebaliknya, orang yang mengendarai sepeda juga bisa hukuman atau denda.
Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.
Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.
Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR