Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 23 Juni 2020 | 08:07 WIB
Istimewa/Dok Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Suasana penindakan di jalur sepeda yang ada diwilayah Jakarta Timur

MOTOR Plus-Online.com - Gawat nih, polisi bakal kasih hukuman buat bikers yang mengendarai kendaraan di jalur sepeda.

Ya, apalagi saat ini sepeda jadi tren di kalangan warga di Jakarta.

Ini seirig dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur sepeda pada waktu tertentu.

Baca Juga: Bikers Punya Enggak? 7 Sepeda Lipat Termahal di Dunia, Salah Satunya Seharga Dua Kali Lipat All New NMAX

Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda.

Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1," kata Kombes Pol Sambodo saat dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).

"Itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," lanjutnya.

Baca Juga: Awas Bro, Jangan Sampai Salah Jalur Saat melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin, Ada Jadwal Jam Operasional Sepeda

Sambodo berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda.

Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar.

Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.

Hal sebaliknya, orang yang mengendarai sepeda juga bisa hukuman atau denda.

Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.

Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.

Untuk diketahui, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Ingat Ada 22 Titik di DKI Jakarta, Pemotor Masih Nekat Serobot Jalur Sepeda Langsung Setor Rp 500 Ribu

Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.

Sebelumnya DKI Jakarta sudah mempunyai 22 titik jalur sepeda permanen yang tersebar diberbagai lokasi seperti:

1. Jalan Merdeka Selatan

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Imam Bonjol

4. Jalan Pangeran Diponegoro

Baca Juga: Hari Pertama Pelaksanaan Aturan, 129 Motor Langsung Ditilang Polisi, Ketahuan Terobos Jalur Sepeda

5. Jalan Salemba Raya

6. Jalan Proklamasi

7. Jalan Penataran

8. Jalan Pramuka

9. Jalan Pemuda

10. Jalan Jenderal Sudirman

11. Jalan Sisingamangaraja

12. Jalan Panglima Polim

13. Jalan RS Fatmawati Raya

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Kyai Caringin

Baca Juga: Masih Pagi, Sudah Ada 35 Motor Dapat Surat Cinta dari Polisi

16. Jalan Cideng Timur

17. Jalan Cideng Barat

18. Jalan Kebun Sirih

19. Jalan Fachrudin

20. Jalan Matraman Raya

21. Jalan Jatinegara Barat

22. Jalan Jatinegara Timur.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular