MOTOR Plus-Online.com - Gawat nih, polisi bakal kasih hukuman buat bikers yang mengendarai kendaraan di jalur sepeda.
Ya, apalagi saat ini sepeda jadi tren di kalangan warga di Jakarta.
Ini seirig dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur sepeda pada waktu tertentu.
Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda.
Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1," kata Kombes Pol Sambodo saat dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).
"Itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," lanjutnya.
Sambodo berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda.
Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar.
Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.
Hal sebaliknya, orang yang mengendarai sepeda juga bisa hukuman atau denda.
Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.
Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.
Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.
Untuk diketahui, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.
Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.
Sebelumnya DKI Jakarta sudah mempunyai 22 titik jalur sepeda permanen yang tersebar diberbagai lokasi seperti:
1. Jalan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
Baca Juga: Hari Pertama Pelaksanaan Aturan, 129 Motor Langsung Ditilang Polisi, Ketahuan Terobos Jalur Sepeda
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
7. Jalan Penataran
8. Jalan Pramuka
9. Jalan Pemuda
10. Jalan Jenderal Sudirman
11. Jalan Sisingamangaraja
12. Jalan Panglima Polim
13. Jalan RS Fatmawati Raya
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Kyai Caringin
Baca Juga: Masih Pagi, Sudah Ada 35 Motor Dapat Surat Cinta dari Polisi
16. Jalan Cideng Timur
17. Jalan Cideng Barat
18. Jalan Kebun Sirih
19. Jalan Fachrudin
20. Jalan Matraman Raya
21. Jalan Jatinegara Barat
22. Jalan Jatinegara Timur.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR