MOTOR Plus-online.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah diusulkan naik, dinilai tak sensitif dengan kondisi masyarakat.
Usulan kenaikan tarif PKB yang diajukan oleh Pemprov Jateng, sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2019.
Artinya wacana ini sudah ada dari sebelum pandemi corona.
Kemudian usulan itu telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.
Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya
Alasan dinaikkannya PKB, karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa.
Contohnya, DKI Jakarta yang sudah memberlakukan PKB sebesar 2 persen sejak 2015.
Sedangkan Jawa Barat PKB sebesar 1,75 persen sudah diberlakukan sejak 2013.
Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.
Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR