"Amanah yang tercantum dalam UU no 28 menjelaskan tarif pajak daerah berkisar antara 1-2 persen," kata Erry dikutip dari Tribun Jateng.
"Tapi tetap harus menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat setempat, dalam hal ini regional wilayah provinsi Jawa Tengah," tuturnya.
Rencana kenaikan PKB juga melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum adanya pandemi Covid-19.
Bila dilihat dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), provinsi Jawa Tengah memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira, Daerah Ini Beri Bebaskan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Total pendapatan dari PKB hingga Juni 2020 masih kisaran Rp 1,8 triliun, prosentasenya masih kecil.
Padahal, target hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 5,2 triliun.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, menanggapi rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai aturan tersebut tidak pada waktunya mengingat sekarang ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi covid-19.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR