MOTOR Plus-online.com - Saat ini penggunaan sepeda memang lagi marak di Indonesia.
Banyak orang yang berusaha menjadi lebih sehat di tengah pandemi Covid-19, dengan cara bersepeda.
Tapi yang jadi pertanyaan, apakah membawa sepeda di jok belakang motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas?
Karena seperti diketahui, banyak masyarakat yang bersepeda di tempat yang jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Dan agar tidak terlalu melelahkan, sepeda dibawa naik motor sampai ke tempat tujuan.
Sepeda motor yang membawa muatan seperti sepeda melebihi kapasitas sangat berbahaya.
Selain riskan untuk diri sendiri dan orang lain, perilaku itu juga bisa jadi melanggar hukum.
Peraturan soal membawa barang di atas sepeda motor sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 tentang barang bawaan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR