Peraturan tersebut merinci barang bawaan yang boleh dibawa di atas motor secara rinci mulai dari tinggi dan lebar barang yang dibawa.
Sehingga pada dasarnya tidak ada lagi standar ganda soal barang yang boleh dibawa.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto pun berikan penjelasan.
"Sebenarnya lebar barangnya tidak boleh melebihi lebar stang motor karena membahayakan.Tapi pada prinsipnya penegakan hukum bisa bersifat represif justic," kata Budiyanto.
Baca Juga: Wuih! Harley-Davidson Kenalin Sepeda Listrik Pertama, Segini Harganya
Budiyanto menambahkan, yang dimaksud dengan represif justice( tilang) bisa juga dengan represif non justice (teguran).
"Melihat pelanggaran tersebut dapat menggunakan represif non justice. Prinsip melanggar tapi ringan," paparnya.
Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.
Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR