Lagi Marak Bersepeda, Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 24 Juni 2020 | 09:40 WIB
Adam Samudera/GridOto
Ilustrasi membawa sepeda di motor. Apakah Membawa Sepeda di Jok Belakang Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

MOTOR Plus-online.com - Saat ini penggunaan sepeda memang lagi marak di Indonesia.

Banyak orang yang berusaha menjadi lebih sehat di tengah pandemi Covid-19, dengan cara bersepeda.

Tapi yang jadi pertanyaan, apakah membawa sepeda di jok belakang motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas?

Karena seperti diketahui, banyak masyarakat yang bersepeda di tempat yang jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Baca Juga: Bikers Punya Enggak? 7 Sepeda Lipat Termahal di Dunia, Salah Satunya Seharga Dua Kali Lipat All New NMAX

Dan agar tidak terlalu melelahkan, sepeda dibawa naik motor sampai ke tempat tujuan.

Sepeda motor yang membawa muatan seperti sepeda melebihi kapasitas sangat berbahaya.

Selain riskan untuk diri sendiri dan orang lain, perilaku itu juga bisa jadi melanggar hukum.

Peraturan soal membawa barang di atas sepeda motor sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 tentang barang bawaan.

Baca Juga: Saat PSBB Transisi Banyak Yang Cari Sepeda, Biar Kekinian Ini Pabrikan Motor Yang Jualan Sepeda Listrik

Peraturan tersebut merinci barang bawaan yang boleh dibawa di atas motor secara rinci mulai dari tinggi dan lebar barang yang dibawa.

Sehingga pada dasarnya tidak ada lagi standar ganda soal barang yang boleh dibawa.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto pun berikan penjelasan.

"Sebenarnya lebar barangnya tidak boleh melebihi lebar stang motor karena membahayakan.Tapi pada prinsipnya penegakan hukum bisa bersifat represif justic," kata Budiyanto.

Baca Juga: Wuih! Harley-Davidson Kenalin Sepeda Listrik Pertama, Segini Harganya

Budiyanto menambahkan, yang dimaksud dengan represif justice( tilang) bisa juga dengan represif non justice (teguran).

"Melihat pelanggaran tersebut dapat menggunakan represif non justice. Prinsip melanggar tapi ringan," paparnya.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.

Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Baca Juga: Awas Bro, Jangan Sampai Salah Jalur Saat melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin, Ada Jadwal Jam Operasional Sepeda

Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi.

Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular