b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
a. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh
c. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Menurut Hedwin, bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM hanya 5 tahun.
Sementara bagi staf kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR