Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 24 Juni 2020 | 12:18 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM dan STNK. Ini Syarat-syarat Untuk Warga Asing Membuat SIM di Indonesia

MOTOR Plus-online.com - Catat nih Bro, syarat-syarat untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Sebelumnya harus yang harus diketahui, SIM wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

Salah satu syarat membuat SIM adalah minimal berumur 17 tahun.

Lalu apakah syarat pembuatan SIM untuk WNA berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI)?

Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 2 Titik SIM Keliling Baru Loh, Disini Lokasinya

"Syarat prosedur dan lainnya sama saja dengan SIM untuk Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.

Hedwin menjelaskan, yang membedakan hanya persyaratan pada administrasi, seperti yang tertuang pada Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 pada pasal 27:

1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:

a. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan

Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.

2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:

a. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

c. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau

d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Menurut Hedwin, bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

Sementara bagi staf kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Bagi turis maksimal 1 bulan dan hanya berlaku di Bali. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular