MOTOR Plus-Online.com - Bikers kena tilang? eh pas mau diurus surat tilangnya hilang, lakuin ini bro.
Hayo ngaku siapa bikers yang pernah ke tilang nih?
Waah pasti deh kalo misalkan pernah kena tilang sama pak polisi, pasti pernah langgar aturan lalulintas.
Paling-paling gak jauh dari trabas lampu merah, jalur busway, putar balik sembarangan atau gak pakai helm.
Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Baca Juga: Begini Kronologis Penusukan Anggota Brimob Setelah Terlibat Kecelakaan Motor, Polisi: Pelaku Emosi
Nah kalau bikers kena tilang pak polisi jangan malah kabur nih, terima dan ambil saja surat tilangnya.
Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan, dilansir dari Kompas.com (25/6/2020).
Gak main-main bro aturan ini resmi tertulis nih bro.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.
Kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan.
'Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.
'Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.
Nah kalau urusan surat tilang sudah beres buru-buru deh dibayar dendanya.
Dan ingat jangan diulang lagi nih langgar peraturan lalulintas ya bikers.
Biar bikers dapat surat cinta dari sang pujaan hati aja jangan dari pak polisi, hehe
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ditta Aditya Pratama |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR