MOTOR Plus-Online.com - Buat yang mau beli motor bekas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Hal ini meminimalisir penipuan yang sedang marak terjadi.
Surat-surat motor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi yang penting.
Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum.
Baca Juga: Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Ke Polisi Dulu, Salah Urus Klaim Bisa Hangus
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Parahnya lagi tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi dilansir dari Kompas.com
"Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," tambahnya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR