MOTOR Plus-Online.com - Buat yang mau beli motor bekas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Hal ini meminimalisir penipuan yang sedang marak terjadi.
Surat-surat motor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi yang penting.
Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum.
Baca Juga: Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Ke Polisi Dulu, Salah Urus Klaim Bisa Hangus
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Parahnya lagi tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi dilansir dari Kompas.com
"Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," tambahnya.
Baca Juga: Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara mudah untuk memastikan keaslian STNK sebelum mobil atau motor bekas digarasikan secara resmi.
Pertama, cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.
Periksa lah data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Kemudian, periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan.
Nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.
Untuk mengetahui nomor rangka, brother bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
Ketiga, periksa nomor mesin kendaraan Anda dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
Sama seperti nomor rangka,nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.
Tiap merk kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.
Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terakit ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.
Nah, bro coba sekarang cek BPKB dengan cara di atas, siapa tau ternyata palsu
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR