Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya
Tapi boleh atau enggak ya selain Polantas yang melakukan penilangan?
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.
"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (27/6/2020).
"Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang? Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," lanjutnya.
Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya tanpa surat tugas atau bagian lalu lintas pun bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan.
"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.
Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.
Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR