Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:00 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi Lalu lintas merupakan satuan ditugaskan tampil menjaga ketertiban di jalan.

Hampir setiap sisi jalan raya pasti brother melihat Polantas.

Entah sedang berjaga atau malah menggelar razia.

Dalam razia atau melihat kesalah pengendara, biasa Polantas meminta pengendara berhenti atau menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Engga hanya itu, polisi juga meminta memperlihatkan data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.

Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.

Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

Tapi boleh atau enggak ya selain Polantas yang melakukan penilangan?

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.

"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (27/6/2020).

"Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang? Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," lanjutnya.

Baca Juga: Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya tanpa surat tugas atau bagian lalu lintas pun bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan.

"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.

Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.

Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular