Begini bunyi pesan tersebut di grup Whastapp:
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat DKI Jakarta, Bahwa Akan Ada Razia Gabungan.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur Pemerintahan :
1. Kepolisian
2. TNI
3. Satpol PP.
4. Dishub
5. 3 Pilar
Skala Kecamatan :
Jika Ketahuan Masyarakat Yang Tidak Memakai *MASKER,* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1. Menyapu Jalan
2. Menyanyikan Lagu Wajib
3. Denda Minimal Rp.250.000,-
Namun sebaikanya selama pandemi saat ini, penggunaan masker adalah kewajiban tiap orang.
Karena dengan memakai masker, kemungkinan penularan virus Covid-19 bisa dikurangi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR