Tamat Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Selesai

Aong - Minggu, 28 Juni 2020 | 11:45 WIB
Kompas.com
Lampu motor wajib nyala siang hari digugat

 

Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya, baik yang berada di depan maupun di belakang pengendara.

Dengan demikian, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," tambah Suhartoyo.

Baca Juga: Bikin Buritan Yamaha All New NMAX Makin Semok dan Sporty, Tinggal Pasang Aksesori Seharga Rp 250 Ribuan Ini

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir" 

Baca Juga: Manis.. Modifikasi Honda PCX 150 Berkelir Pink, Cangkok Lampu Toyota Fortuner

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular