Pengendara pun dilarang untuk melakukan hal-hal yang membuat atau mengurangi konsentrasi selama berada di jalan raya.
Salah satu hal yang paling sering dilakukan oleh pengendara, yaitu mendengarkan musik selama perjalanan.
Tetapi, pengendara sepeda motor yang menggunakan headset saat berkendara dinilai lebih berbahaya dibandingkan kendaraan roda empat.
Hal ini salah satunya karena sepeda motor lebih mudah kehilangan keseimbangan sehingga lebih rawan terjadi kecelakaan saat pengendara kehilangan konsentrasi.
Baca Juga: Langganan Naik Motor Pakai Headset? Bagaimana Sih Peraturannya?
Dikutip dari Kompas.com (29/6/2020) Training Director Jakarta Defensive Driving Center ( JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan.
Bahwa mendengarkan musik selama berkendara masuk segi hukum terutama UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
”Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ujar Jusri beberapa waktu lalu.
Mengenai menjaga konsentrasi selama berkendara ditegaskan dalam pasal 106 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama.
Baca Juga: Volume Aman Headset Ketika Berkendara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR