Melanggar Lalu Lintas Gak Sih Riding Sambil Dengerin Musik? Begini Penjelasan Ahli dan Polisi

M Aziz Atthoriq - Senin, 29 Juni 2020 | 15:10 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi penggunaan earphone

Pengendara pun dilarang untuk melakukan hal-hal yang membuat atau mengurangi konsentrasi selama berada di jalan raya.

Salah satu hal yang paling sering dilakukan oleh pengendara, yaitu mendengarkan musik selama perjalanan.

Tetapi, pengendara sepeda motor yang menggunakan headset saat berkendara dinilai lebih berbahaya dibandingkan kendaraan roda empat.

Hal ini salah satunya karena sepeda motor lebih mudah kehilangan keseimbangan sehingga lebih rawan terjadi kecelakaan saat pengendara kehilangan konsentrasi.

Baca Juga: Langganan Naik Motor Pakai Headset? Bagaimana Sih Peraturannya?

Dikutip dari Kompas.com (29/6/2020) Training Director Jakarta Defensive Driving Center ( JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan.

Bahwa mendengarkan musik selama berkendara masuk segi hukum terutama UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

”Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ujar Jusri beberapa waktu lalu.

Mengenai menjaga konsentrasi selama berkendara ditegaskan dalam pasal 106 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama.

Baca Juga: Volume Aman Headset Ketika Berkendara

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular