Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM
Namun yang jadi pertanyaan apakah SIKM masih berlaku untuk pemudik yang akan ke Jakarta atau warga Jakarta yang mau ke mudik?
Walaupun kemudian sudah mulai longgar, namun pihak Kemenhub langsung memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui kalau pihaknya belum mengetahui secara pasti pemberlakuan SIKM.
SIKM masih diperlukan atau tidak, Budi belum bisa menjelaskan dan meminta langsung konfirmasi ke DKI.
Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
"Kalau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) itu coba tanyakan langsung ke DKI. Setahu saya Peraturan Gubernurnya sudah diganti," kata Budi saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
"Cuma saya belum begitu detail menyoal Pergub yang baru. Masih menjadi persyaratan atau tidak, karena setahu saya Peraturan Gubernur sudah diganti," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.
Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR